Perseroan Terbatas (PT)

By | July 29, 2024

HENDROADIS.COM – Banyak dari kita sudah sangat sering mendengar nama PT. Mulai dari sekeliling tempat tinggal ataupun PT yang sudah skala regional dan global. Sederhananya, pengertian PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 

Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

Modal Perseroan Terbatas

Lalu, dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  • Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

  • Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

  • Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Dan saya bersyukur setelah sekian lama dan berbagai pertimbangan, beberapa waktu lalu bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang mayoritas kepemilikan modalnya kami miliki sendiri. Dengan tujuan awal sebagai payung hukum unit-unit usaha yang kami rintis, semoga bisa terus berkembang dan berkelanjutan. PT ini kami beri nama Nusa Pandawa Indonesia.

sumber lain-lain : voffice